Pemberian motivasi kepada arsiparis ataupun pengelola arsip pada UKPD di lingkungan 5 wilayah Kota Administrasi. Serta diberikan Apresiasi kepada UKPD dan Kecamatan, yang telah mengelola arsipnya dengan baik dan benar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Kearsipan yang berlaku.
Selengkapnya
Jenis Layanan Arsip Keluarga sebagai berikut: Sosialisasi atau bimbingan teknisLayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi terkait jenis arsip, tata cara penyimpanan dan penyelamatan arsip individu dan keluarga. Layanan restorasi arsipLayanan yang diberikan kepada masyarakat berupa perbaikan arsip masyarakat yang mengalami kerusakan akibat bencana berupa banjir, kebakaran, dan faktor kerusakan karena penuaan media arsip. Layanan alih media/digitalisasi arsipLayanan yang diberikan kepada masyarakat berupa pengalihan media dari arsip dari satu media ke media lainnya, seperti pengalihan dari media kertas menjadi PDF atau Gambar. LASIGA dilakukan dengan mendatangi daerah yang rawan bencana dan daerah yang baru saja mendapatkan bencana seperti kebakaran dan banjir. Selain itu, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta. Persyaratan LASIGA sebagai berikut: Keluarga atau perseorangan yang berdomisili di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tidak termasuk lembaga Negara, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan. Arsip yang diperbaiki dan didigitalisasi merupakan arsip kertas. Masyarakat menyerahkan langsung arsip yang ingin proses kepada petugas. Masyarakat pengguna LASIGA wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Suku Dinas Kota Administrasi. Masyarakat mengambil langsung arsip yang telah selesai
Selengkapnya
Pembinaan terhadap pencipta arsip di lingkungan 5 wilayah Kota Administrasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan harapan tercapainya kesamaan dalam pengelolaan arsip yang tertib dan teratur.
Selengkapnya
Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Kewenangan Provinsi di lingkungan 5 wilayah Kota Administrasi termasuk pada lingkup Kecamatan dan Kelurahan. Melalui kegiatan pengawasan kearsipan ini, diharapkan petugas kearsipan menyadari akan arti pentingnya pengelolaan arsip sehingga proses pengelolaan arsip dapat berjalan dengan baik juga
Selengkapnya
Pengelolaan arsip hendaknya diterapkan sejak arsip itu mulai tercipta kemudian harus dikelola dengan baik termasuk dalam penyimpanannya harus sesuai dengan peraturan yang ada. Peningkatan kesadaran pengelolaan arsip yang baik harus diterapkan mulai dari Unit Pencipta sampai ke Unit Kearsipan. Perlu adanya bimbingan serta pengawasan dari Unit Kearsipan dan instansi terkait dalam proses pengelolaan arsip.
Selengkapnya
Layanan Konsultasi, Informasi, dan Edukasi Kearsipan bagi Masyarakat adalah program yang dirancang untuk menjembatani pengetahuan dan praktik kearsipan dari lembaga formal kepada masyarakat luas, baik individu, komunitas, organisasi non-pemerintah, maupun pelaku usaha. Tujuan utamanya adalah menumbuhkan kesadaran (Sadar) akan pentingnya arsip sebagai memori kolektif dan alat bukti, serta mendorong ketertiban (Tertib) dalam pengelolaan arsip pribadi maupun organisasi non-pemerintah.
Selengkapnya